YANG MENJADI PEMIMPIN NEGARA BUKANLAH SELEBRITIS !!!
SUDAH beberapa kali bangsa
Indonesia memiliki pemimpin bangsa dan negara, termasuk pemimpin di
daerah-daerah dan termasuk juga para wakil rakyat yang ada di pusat
maupun di daerah-daerah. Namun, masih terasa kualitasnya masih rendah.
Bahkan banyak pimpinan yang terlibat kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme). Hal ini antara lain syarat-syarat bagi mereka lebih banyak
bersifat administratif daripada seleksi berdasarkan kemampuan ataupun
kualitas.
Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6
ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2) Warga
Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri. 3) Tidak pernah
menghianati negara. 4) Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 5)
Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.6)
Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa
laporan kekayaan penyelenggara negara. 7) Tidak memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 8) Tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. 9) Tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. 10) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11) Terdaftar sebagai pemilih. 12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun
terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi. 13) Memiliki daftar riwayat
hidup. 14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 15) Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun
1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. 16) Tidak pernah dihukum
penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 17) Berusia
sekurang-kurangnya 35 tahun. 18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA
atau yang sederajat. 19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang
Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI. 20) Tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tidak mencerminkan kualitas
Syarat-syarat di atas lebih banyak bersifat
administratif. Samasekali tidak mencerminkan kualitas yang meliputi
kualitas shiddiq (dalam arti kejujuran), kualitas tabliq (dalam arti
mampu berkomunikasi dengan rakyat), kualitas amanah (dalam arti bisa
dipercaya) dan kualitas fathonah (dalam arti kecerdasan). Kriteria ini
sama dengan sifat-sifat utama Nabi Muhammad SAW.
Perlu tes psikologi
Atas dasar itu, maka perlu dilakukan tes
psikologi meliputi tes kejujuran atau tes integritas, tes kepemimpinan,
tes kompetensi dan tes kecerdasan atau tes IQ. Yang dipilih adalah
nilai rata-rata tertinggi.
Bentuk-bentuk tes
Maka, para calon capres-cawapres seharusnya juga mengikuti persyaratan beberapa macam tes.
1-Personality Test (penjabaran dari Shiddiq)
Tes kepribadian (kejujuran dan integritas) untuk mendapatkan Personality Quotient (PQ) tertinggi
2.Leadership Test (penjabaran dari Tabliq)
Tes kemampuan kompetensi dan kepemimpinan dengan rakyat untuk mendapatkan Leadership Quotient (LQ) tertinggi
3.Communication Test (penjabaran dari Amanah)
Tes kemampuan berkomunikasi dengan rakyat untuk mendapatkan Communication Quotien (CQ) tertinggi
4.Intelligence Test.(penjabaran dari Fathonah)
Tes kecerdasan untuk mendapatkan Intelligence Quotient (IQ) tertinggi
Catatan:Tes-tes tersebut hanya merupakan gagasan atau usulan penulis.
Ad.1.Personality Test
Tes kepribadian. Kepribadian adalah keseluruhan
cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu
lain.Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang
bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang. Myers-Briggs Type Indicator
(MBTI) adalah tes kepribadian menggunakan empat karakteristik dan
mengklasifikasikan individu ke dalam salah satu dari 16 tipe
kepribadian. Berdasarkan jawaban yang diberikan dalam tes tersebut,
individu diklasifikasikan ke dalam karakteristik ekstraver atau
introver, [sensitif] atau intuitif, pemikir atau perasa, dan memahami
atau menilai. Instrumen ini adalah instrumen penilai kepribadian yang
paling sering digunakan.MBTI telah dipraktikkan secara luas di
perusahaan-perusahaan global seperti Apple Computers, AT&T,
Citgroup, GE, 3M Co., dan berbagai rumah sakit, institusi pendidikan,
dan angkatan bersenjata AS
Ad.2.Leadership Test
Tes kepemimpinan. Kepemimpinan adalah proses
mempengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam
upaya mencapai tujuan organisasi.[1] Cara alamiah mempelajari
kepemimpinan adalah “melakukannya dalam kerja” dengan praktik seperti
pemagangan pada seorang seniman ahli, pengrajin, atau praktisi.[2] Dalam
hubungan ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari peranya
memberikan pengajaran/instruksi
MSDT (Management Style Diagnostic Test) Tes kepemimpinan yang berorientasi pada manajerial
Tes MSDT dalam psikotes merupakan salah satu
alat ukur tes yang digunakan untuk mengukur atau menjadi indikator /
barometer kepribadian yang berorientasi pada kemampuan kepemimpinan
maupun bidang-bidang yang membutuhkan manajerial / PL – project leader
khusus
Ad.3.Communication Test
Tes komunikasi. Menurut Onong Uchjana Effendy
komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang
lain untuk memberitahu, mengubah sikap, pendapat, atau perilaku, baik
secara lisan (langsung) ataupun tidak langsung (melalui media) .
Ad.4.Intelligence Test
Tes inteligensia. IQ adalah suatu nilai atau
ukuran dari kemampuan kognitif seseorang individu. Dan biasanya diukur
melalui yang namanya “tes IQ”.
Macam tes yang sesungguhnya
Tentunya, tes psikologi sesungguhnya akan
dibicarakan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah, DPR, semua
pimpinan parpol, KPU, KPK dan lain-lain yang merupakan pemangku
kepentingan yang berkepentingan dengan kemajuan berbangsa dan bernegara.
Tes-tes psikologi di atas hanya merupakan gagasan atau usulan dari
penulis.
Harus disiapkan dasar hukumnya
Tentu, pelaksanaan dari tes-tes seperti di atas
ataupun jenis-jenis tes psikologi maupun tes nonpsikologi lainnya
haruslah beerdasarkan undang-undang dan barangkali bisa dilakukan untuk
pemilu 2019 namun bisa dilakukan untuk pelaksanaan pilkada yang tiap
bulan selalu dilaksanakan di berbagai daerah.
Atas inisiatif masing-masing parpol
Meskipun belum ada dasar hukumnya, masing-masing
parpol yang menginginkan para capres-cawapres ataupun para calegnya
berkualitas dan mempunyai integritas tinggi, bisa saja melakukannya atas
inisiatifnya sendiri.
Dengan adanya berbagai tes psikoogi, terutama
tes integritas dan tes kemampuan, maka diharapkan tiap pemilu maupun
pilkada, tidak hanya mampu menghasilkan para pemimpin yang berkualitas,
tetapi juga menghasilkan para wakil rakyat yang benar-benar jujur dan
bersih.