Selasa, 11 Februari 2014

 YANG MENJADI PEMIMPIN NEGARA BUKANLAH SELEBRITIS !!!

SUDAH beberapa kali bangsa Indonesia memiliki pemimpin bangsa dan negara, termasuk pemimpin di daerah-daerah dan termasuk juga para wakil rakyat yang ada di pusat maupun di daerah-daerah. Namun, masih terasa kualitasnya masih rendah. Bahkan banyak pimpinan yang terlibat kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal ini antara lain syarat-syarat bagi mereka lebih banyak bersifat administratif daripada seleksi berdasarkan kemampuan ataupun kualitas.
Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
FACEBOOK-PolitikSyaratMenjadiPresidenDanWakilPresidenTerlaluMudahDalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri. 3) Tidak pernah menghianati negara. 4) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 5) Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.  7) Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 8) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. 9) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 10) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 11) Terdaftar sebagai pemilih. 12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. 13) Memiliki daftar riwayat hidup. 14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 15) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. 16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 17) Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. 18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat. 19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI. 20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tidak mencerminkan kualitas
Syarat-syarat di atas lebih banyak bersifat administratif. Samasekali tidak mencerminkan kualitas yang meliputi kualitas shiddiq (dalam arti kejujuran), kualitas tabliq (dalam arti mampu berkomunikasi dengan rakyat), kualitas amanah (dalam arti bisa dipercaya) dan kualitas fathonah (dalam arti kecerdasan). Kriteria ini sama dengan sifat-sifat utama Nabi Muhammad SAW.
Perlu tes psikologi
Atas dasar itu, maka perlu dilakukan tes psikologi meliputi tes kejujuran atau tes integritas, tes kepemimpinan, tes kompetensi dan tes kecerdasan atau tes IQ. Yang dipilih adalah nilai rata-rata tertinggi.
Bentuk-bentuk tes
Maka, para calon capres-cawapres seharusnya juga mengikuti persyaratan beberapa macam tes.
1-Personality Test  (penjabaran dari Shiddiq)
Tes kepribadian (kejujuran dan integritas) untuk mendapatkan Personality Quotient (PQ) tertinggi
2.Leadership Test (penjabaran dari Tabliq)
Tes kemampuan kompetensi dan kepemimpinan dengan rakyat untuk mendapatkan  Leadership  Quotient  (LQ) tertinggi
3.Communication Test (penjabaran dari Amanah)
Tes kemampuan berkomunikasi dengan rakyat  untuk mendapatkan Communication Quotien (CQ) tertinggi
4.Intelligence Test.(penjabaran dari Fathonah)
Tes kecerdasan untuk mendapatkan Intelligence Quotient (IQ) tertinggi
Catatan:Tes-tes tersebut hanya merupakan gagasan atau usulan penulis.
Ad.1.Personality Test
Tes kepribadian. Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain.Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang. Myers-Briggs Type Indicator (MBTI) adalah tes kepribadian menggunakan empat karakteristik dan mengklasifikasikan individu ke dalam salah satu dari 16 tipe kepribadian. Berdasarkan jawaban yang diberikan dalam tes tersebut, individu diklasifikasikan ke dalam karakteristik ekstraver atau introver, [sensitif] atau intuitif, pemikir atau perasa, dan memahami atau menilai. Instrumen ini adalah instrumen penilai kepribadian yang paling sering digunakan.MBTI telah dipraktikkan secara luas di perusahaan-perusahaan global seperti Apple Computers, AT&T, Citgroup, GE, 3M Co., dan berbagai rumah sakit, institusi pendidikan, dan angkatan bersenjata AS
Ad.2.Leadership Test
Tes kepemimpinan. Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi.[1] Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah “melakukannya dalam kerja” dengan praktik seperti pemagangan pada seorang seniman ahli, pengrajin, atau praktisi.[2] Dalam hubungan ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari peranya memberikan pengajaran/instruksi
MSDT (Management Style Diagnostic Test) Tes kepemimpinan yang berorientasi pada manajerial
Tes MSDT dalam psikotes merupakan salah satu alat ukur tes yang digunakan untuk mengukur atau menjadi indikator / barometer kepribadian yang berorientasi pada kemampuan kepemimpinan maupun bidang-bidang yang membutuhkan manajerial / PL – project leader khusus
Ad.3.Communication Test
Tes komunikasi. Menurut Onong Uchjana Effendy komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberitahu, mengubah sikap, pendapat, atau perilaku, baik secara lisan (langsung) ataupun tidak langsung (melalui media) .
Ad.4.Intelligence Test
Tes inteligensia. IQ adalah suatu nilai atau ukuran dari kemampuan kognitif seseorang individu. Dan biasanya diukur melalui yang namanya “tes IQ”.
Macam tes yang sesungguhnya
Tentunya, tes psikologi sesungguhnya akan dibicarakan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah, DPR, semua pimpinan parpol, KPU, KPK dan lain-lain yang merupakan pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan kemajuan berbangsa dan bernegara. Tes-tes psikologi di atas hanya merupakan gagasan atau usulan dari penulis.
Harus disiapkan dasar hukumnya
Tentu, pelaksanaan dari tes-tes seperti di atas ataupun jenis-jenis tes psikologi maupun tes nonpsikologi lainnya haruslah beerdasarkan undang-undang dan barangkali bisa dilakukan untuk pemilu 2019 namun bisa dilakukan untuk pelaksanaan pilkada yang tiap bulan selalu dilaksanakan di berbagai daerah.
Atas inisiatif masing-masing parpol
Meskipun belum ada dasar hukumnya, masing-masing parpol yang menginginkan para capres-cawapres ataupun para calegnya berkualitas dan mempunyai integritas tinggi, bisa saja melakukannya atas inisiatifnya sendiri.
Dengan adanya berbagai tes psikoogi, terutama tes integritas dan tes kemampuan, maka diharapkan tiap pemilu maupun pilkada, tidak hanya mampu menghasilkan para pemimpin yang berkualitas, tetapi juga menghasilkan para wakil rakyat yang benar-benar jujur dan bersih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar