Selasa, 11 Februari 2014

 YANG MENJADI PEMIMPIN NEGARA BUKANLAH SELEBRITIS !!!

SUDAH beberapa kali bangsa Indonesia memiliki pemimpin bangsa dan negara, termasuk pemimpin di daerah-daerah dan termasuk juga para wakil rakyat yang ada di pusat maupun di daerah-daerah. Namun, masih terasa kualitasnya masih rendah. Bahkan banyak pimpinan yang terlibat kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal ini antara lain syarat-syarat bagi mereka lebih banyak bersifat administratif daripada seleksi berdasarkan kemampuan ataupun kualitas.
Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
FACEBOOK-PolitikSyaratMenjadiPresidenDanWakilPresidenTerlaluMudahDalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri. 3) Tidak pernah menghianati negara. 4) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 5) Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.  7) Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 8) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. 9) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 10) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 11) Terdaftar sebagai pemilih. 12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. 13) Memiliki daftar riwayat hidup. 14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 15) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. 16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 17) Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. 18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat. 19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI. 20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tidak mencerminkan kualitas
Syarat-syarat di atas lebih banyak bersifat administratif. Samasekali tidak mencerminkan kualitas yang meliputi kualitas shiddiq (dalam arti kejujuran), kualitas tabliq (dalam arti mampu berkomunikasi dengan rakyat), kualitas amanah (dalam arti bisa dipercaya) dan kualitas fathonah (dalam arti kecerdasan). Kriteria ini sama dengan sifat-sifat utama Nabi Muhammad SAW.
Perlu tes psikologi
Atas dasar itu, maka perlu dilakukan tes psikologi meliputi tes kejujuran atau tes integritas, tes kepemimpinan, tes kompetensi dan tes kecerdasan atau tes IQ. Yang dipilih adalah nilai rata-rata tertinggi.
Bentuk-bentuk tes
Maka, para calon capres-cawapres seharusnya juga mengikuti persyaratan beberapa macam tes.
1-Personality Test  (penjabaran dari Shiddiq)
Tes kepribadian (kejujuran dan integritas) untuk mendapatkan Personality Quotient (PQ) tertinggi
2.Leadership Test (penjabaran dari Tabliq)
Tes kemampuan kompetensi dan kepemimpinan dengan rakyat untuk mendapatkan  Leadership  Quotient  (LQ) tertinggi
3.Communication Test (penjabaran dari Amanah)
Tes kemampuan berkomunikasi dengan rakyat  untuk mendapatkan Communication Quotien (CQ) tertinggi
4.Intelligence Test.(penjabaran dari Fathonah)
Tes kecerdasan untuk mendapatkan Intelligence Quotient (IQ) tertinggi
Catatan:Tes-tes tersebut hanya merupakan gagasan atau usulan penulis.
Ad.1.Personality Test
Tes kepribadian. Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain.Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang. Myers-Briggs Type Indicator (MBTI) adalah tes kepribadian menggunakan empat karakteristik dan mengklasifikasikan individu ke dalam salah satu dari 16 tipe kepribadian. Berdasarkan jawaban yang diberikan dalam tes tersebut, individu diklasifikasikan ke dalam karakteristik ekstraver atau introver, [sensitif] atau intuitif, pemikir atau perasa, dan memahami atau menilai. Instrumen ini adalah instrumen penilai kepribadian yang paling sering digunakan.MBTI telah dipraktikkan secara luas di perusahaan-perusahaan global seperti Apple Computers, AT&T, Citgroup, GE, 3M Co., dan berbagai rumah sakit, institusi pendidikan, dan angkatan bersenjata AS
Ad.2.Leadership Test
Tes kepemimpinan. Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi.[1] Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah “melakukannya dalam kerja” dengan praktik seperti pemagangan pada seorang seniman ahli, pengrajin, atau praktisi.[2] Dalam hubungan ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari peranya memberikan pengajaran/instruksi
MSDT (Management Style Diagnostic Test) Tes kepemimpinan yang berorientasi pada manajerial
Tes MSDT dalam psikotes merupakan salah satu alat ukur tes yang digunakan untuk mengukur atau menjadi indikator / barometer kepribadian yang berorientasi pada kemampuan kepemimpinan maupun bidang-bidang yang membutuhkan manajerial / PL – project leader khusus
Ad.3.Communication Test
Tes komunikasi. Menurut Onong Uchjana Effendy komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberitahu, mengubah sikap, pendapat, atau perilaku, baik secara lisan (langsung) ataupun tidak langsung (melalui media) .
Ad.4.Intelligence Test
Tes inteligensia. IQ adalah suatu nilai atau ukuran dari kemampuan kognitif seseorang individu. Dan biasanya diukur melalui yang namanya “tes IQ”.
Macam tes yang sesungguhnya
Tentunya, tes psikologi sesungguhnya akan dibicarakan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah, DPR, semua pimpinan parpol, KPU, KPK dan lain-lain yang merupakan pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan kemajuan berbangsa dan bernegara. Tes-tes psikologi di atas hanya merupakan gagasan atau usulan dari penulis.
Harus disiapkan dasar hukumnya
Tentu, pelaksanaan dari tes-tes seperti di atas ataupun jenis-jenis tes psikologi maupun tes nonpsikologi lainnya haruslah beerdasarkan undang-undang dan barangkali bisa dilakukan untuk pemilu 2019 namun bisa dilakukan untuk pelaksanaan pilkada yang tiap bulan selalu dilaksanakan di berbagai daerah.
Atas inisiatif masing-masing parpol
Meskipun belum ada dasar hukumnya, masing-masing parpol yang menginginkan para capres-cawapres ataupun para calegnya berkualitas dan mempunyai integritas tinggi, bisa saja melakukannya atas inisiatifnya sendiri.
Dengan adanya berbagai tes psikoogi, terutama tes integritas dan tes kemampuan, maka diharapkan tiap pemilu maupun pilkada, tidak hanya mampu menghasilkan para pemimpin yang berkualitas, tetapi juga menghasilkan para wakil rakyat yang benar-benar jujur dan bersih.

Pembentukan Pemerintahan INDONESIA

 

Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu,  langkah yang diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.
Pembentukan pemerintahan indonesia diawali dengan mengadakan sidang pertama PPKI, tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Cuo Sangi-In yang menghasilkan:
- Pembahasan dan Pengesahan UUD
- Pengangkatan Presiden dan Wakil
- Pembentukan Komite Nasional (Daerah)
1. Mengesahkan UUD
Sebelum rapat membahas pengesahan UUD , Sukarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimejo dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali Piagam Jakarta. Hal tersebut dikarenakan pemeluk agama lain merasa keberatan terhadap kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam rancangan Piagam Jakarta. Kemudian rapat sepakat untuk merubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Pengangkatan presiden dan wakil presiden.
Dalam pengangkatan presiden serta wakilnya,Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi. Ia juga mengajukan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Akhirnya usulan tersebut disetujui oleh para hadirin dan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
3. Pembentukan sebuah Komite Nasional (Daerah)
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.
Sebelum sidang PPKI ditutup, Presiden meminta 9 orang anggota sebagai Panitia Kecil untuk membahas hal-hal yang yang meminta perhatian mendesak. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Oto Iskandardinata.
Kemudian PPKI melaksanakan sidangnya yang kedua yaitu tgl 19 Agustus.Sidang tersebut menghasilkan 3 buah keputusan,yaitu:
• Pembagian Wilayah RI Menjadi 8 Propinsi
• Menetapkan 12 Kementerian
• Pembahasan anggota-anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
1. Pembagian Wilayah RI Menjadi 8 Provinsi
Hal pertama yang dilakukan PPKI adalah membagi Indonesia menjadi 8 Provinsi,yaitu:
  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Jawa Timur
  4. Borneo (Kalimantan)
  5. Sulawesi
  6. Maluku
  7. Sunda Kecil
  8. Sumatera
2. Membentuk 12 Kementrian
 Setelah membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi beserta gubernurnya, PPKI kemudian Membentuk 12 Kementrian. Awalnya AHMAD SUBARDJO mengusulkan dibentuknya 13 kementerian. Namun setelah diakukan pembahasan, sidang memutuskan adanya 12 kementerian dan satu menteri negara, yaitu :
  1. Departemen Dalam Negeri;
  2. Departemen Luar Negeri;
  3. Departemen Kehakiman;
  4. Departemen Keuangan;
  5. Departemen Kemakmuran;
  6. Departemen Kesehatan;
  7. Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Departemen Sosial;
  9. Departemen Pertahanan;
  10. Departmen Perhubungan;
  11. Departemen Pekerjaan Umum.
3. Membahas Anggota-Anggota KNIP
Setelah 2 poin dalam hasil sidang terlaksana, PPKI baru membentuk Komite NasionalAnggota KNIP berasal dari golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah jumlahnya 137 orang. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Dalam pembentukan KNIP, diadakan sidang pertama yang berhasil memilih ketua dan wakil ketua. Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua dengan Wakil Ketua I : M. Sutardjo; Wakil Ketua II : Latuharhary; Wakil Ketua III : Adam Malik.
Pembentukan Komite Nasional Daerah gagal dibentuk karena suatu masalah.
Kebanyakan negara yang baru merdeka memilih bentuk pemerintahan demokrasi. Salah cirinya adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Bentuk pemerintahan dianut oleh pemimpin Indonesia pada waktu itu adalah demokrasi seperti di negeri Belanda yaitu multi-partai dan parlementer. Sebab pada masa pergerakan nasional banyak kaum cendekiawan Indonesia yang menuntut ilmu di negeri Belanda. Karena hal tersebut terjadilah perubahan Otoritas KNIP.
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato di radio menyatakan pembentukan tiga badan baru, yaitu :
l Komite Nasional Indonesia(KNI)
l Partai Nasional Indonesia(PNI)
l Badan Keamanan Rakyat(BKR)
☼ PEMBENTUKAN PNI
Pada mulanya pembentukan Partai Nasional Indonesia ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai partai tunggal di Indonesia yang baru merdeka. Adapun susunan pengurus Partai Nasional Indonesia diantaranya sebagai berikut :
Pemimpin Utama : Ir. Sukarno
Pemimpin Kedua : Drs. Moh. Hatta
Dewan Pemimpin : Mr. Gatot T, Mr. Iwa K, Mr. A.A. Maramis, Sayuti Melik dan Mr. Sujono
PEMBENTUKAN BKR
Pada umumnya golongan muda menyambut kecewa pidato presiden tersebut. Karena mereka menginginkan agar segera dibentuk Tentara Nasional. Tetapi sebagian yang lain, bekas tentara PETA, KNIL dan Heiho menanggapinya dengan segera membentuk BKR di daerahnya sebagai wadah perjuangan. Di Jakarta bekas tentara PETA membentuk BKR Pusat agar BKR-BKR daerah dapat dikoordinasikan. KASMAN SINGODIMEDJO bekas daidanco Jakarta, terpilih sebagai pimpinan BKR Pusat. Setelah Kasman diangkat sebagai Ketua KNIP, ketua BKR digantikan oleh Kaprawi, bekas daidanco Sukabumi.
BKR hanya bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI daerah. Susunan pengurus BKR Pusat adalah sebagai berikut:
l Kaprawi (Ketua Umum),
l Sutalaksana (Ketua I),
l Latief Hendraningrat (Ketua II)
l Dibantu oleh Arifin Abdurachman, Mahmud dan Zulkifli Lubis.
☼KABINET PRESIDENTIL PERTAMA
Susunan Kementerian Pertama sesuai dengan ketentuan UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 2 September 1945 yang dipimpin sekaligus oleh Presiden Sukarno. Susunan kabinet pertama RI tersebut sebagai berikut :
1. Perdana Menteri : Presiden Sukarno
2. Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranatakusumah
3. Menteri Luar Negeri : Mr. Akhmad Subardjo
4. Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Soepomo, SH
5. Menteri Kemakmuran : Ir. D.P. Surakhman
6. Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
7. Menteri Kesehatan : dr. R. Boentaran M.
8. Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
9. Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
10. Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
11. Menteri Perhubungan : R. Abikusno Cokrosuyoso
12. Menteri Keamanan Rakyat : Suprijadi
13. Menteri Pekerjaan Umum : R. Abikusno Cokrosuyoso
14. Menteri Negara : K.H. Wachid Hasjim
15. Menteri Negara : Dr. M. Amir
16. Menteri Negara : Mr. R.M. Sartono
17. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
18. Menteri Negara : Mr. A.A. Maramis
☼PEJABAT TINGGI NEGARA

1. Ketua Mahkamah Agung : Dr. Mr. Kusumaatmadja
2. Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru Bicara Negara : Sukardjo Wirjopranoto
☼MAKLUMAT PEMERINTAH NO. X 16 OKTOBER 1945
Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut diterima oleh pemerintah. Maka pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945. Yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi maklumat tersebut, yaitu :
1. KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikutmenetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
2. Pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung gentingnya keadaan, dijalankan oleh suatuBadan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat.
Maklumat tersebut terjadi karena
1 .Adanya kesan politik bahwa kekuasaan Presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan diktator
2. Adanya propaganda Belanda bahwa pemerintah RI adalah pemerintahan yang bersifat Fasis, seperti yang menganut. Oleh karena itu Belanda menganjurkan kepada dunia internasional agar tidak mengakui kedaulatan RI.
3. Untuk menunjukkan kepada dunia internasional khususnya pihak sekutu bahwa Indonesia yang baru merdeka adalah demokratis, bukan negara fasis buatan Jepang.
MAKLUMAT PEMERINTAH 3 NOVEMBER 1945
Persetujuan pemerintah itu diwujudkan dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang juga ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya antara lain :
“Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat”.
Maka pada bulan November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk partai-partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman. Padahal di beberapa tempat, terutama di Surabaya pertempuran antara BKR dengan pasukan sekutu sedang bergelora. Beberapa partai politik yang muncul setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945 adalah sebagai berikut :
1. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) berdiri 7 November 1945, dipimpin oleh Dr. Sukiman Wirjosanjoyo
2. PKI berdiri 7 November 1945, dipimpin oleh Moh. Yusuf.
3. PBI (Partai Buruh Indonesia) berdiri 8 November 1945, dipimpin oleh Nyono
4. PRJ (Partai Rakyat Jelata) berdiri tanggal 8 November 1945, dipimpin olehSutan Dewanis
5. Parkindo (Partai Kristen Indonesia) berdiri 10 November 1945, dipimpin oleh Probowinoto
6. Parsi (Partai Sosialis Indonesia) berdiri 10 November 1945, dipimpin olehAmir Syarifuddin
7. Paras (Partai Rakyat Sosialis) berdiri tanggal 20 November 1945, dipimpin oleh Sutan Syahrir. Parsi dan Paras kemudian bergabung menjadi Partai Sosialis yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifuddin danOei Hwee Goat, pada bulan Desember 1945
8. PKRI (Partai Katholik Republik Indonesia) berdiri 8 Desember 1945, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
9. Permai (Persatuan Rakyat Marhaen) berdiri 17 Desember 1945, didirikan oleh J.B. Assa
10. PNI (Partai Nasional Indonesia) berdiri tanggal 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Joyosukarto.
Penyebab di keluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945,adalah:
• Tanggal 30 Oktober 1945 BP-KNIP mengusulkan agar diberi kesempatan untuk mendirikan partai-partai politik.
• Hal itu juga sebagai persiapan bagi Pemilu DPR yang direncanakan pada Januari 1946.
• Pemerintah menyetujui usulan tersebut, dengan batasan bahwa : ”Partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan Indonesia mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.”
• Maka pada bulan November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat sibuk membentuk partai-partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan aman.
• Padahal di beberapa tempat terutama di Surabaya pertempuran antara BKR dengan pasukan sekutu sedang bergelora.
• Beberapa partai politik yang muncul setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945 adalah sebagai berikut :
☼MAKLUMAT PEMERINTAH 14 NOVEMBER 1945
Sejak permulaan bulan Oktober, beberapa tokoh seperti Supeno, Sukarni, Ir. Sakirman, Mangunsarkoro dan anggota KNIP lainnya mempunyai rencana untuk mengubah sistem pemerintahan presidentil itu menjadi sistem parlementer. Para kabinet bertanggungjawab langsung kepada KNIP dengan kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Untuk itu mereka merencanakan untuk mengajukan veto tidak percaya kepada kabinet yang ada. Kemudian mereka akan menunjuk Syahrir menjadi Perdana Menteri. Selanjutnya BP-KNIP secara resmi mengajukan usul kepada pemerintah yang disiarkan dalam pengumuman Badan Pekerja KNIP No. 5 tahun 1945 tanggal 11 November 1945. berbunyi :
“Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan Republik Indonesia, maka berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar yang dirubah, badan Pekerja dalam rapatnya telah membicarakan soal pertanggungjawaban para Menteri kepada Badan perwakilan Rakyat (menurut sistem sementara kepada Komite Nasional Pusat).”
Kemudian Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah menyetujui usulan BP-KNIP tersebut. Persetujuan pemerintah tersebut diumumkan melalui Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berbunyi :
“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru it ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri”.
☼KABINET – KABINET
Nama Kabinet Lamanya Berjalan
Kabinet Presidentil Pertama 2 September 1945 – 14 November 1945
Kabinet Syahrir I 14 November 1945 – 12 Maret 1946
Kabinet Syahrir II 12 Maret 1946 – 20 Oktober 1946
Kabinet Syahrir III 20 Oktober 1946 – 27 Juni 1947
Kabinet Amir Syarifuddin I 3 Juli 1947 – 11 November 1947
Kabinet Amir Syarifuddin II 11 November 1947 – 29 Januari 1948
Kabinet Hatta I (Presidentil) 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1948
Kabinet Darurat (PDRI) 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949
Kabinet Hatta II (Presidentil) 4 Agustus – 20 Agustus 1949